Pages

Tampilkan postingan dengan label perkembangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perkembangan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 September 2010

Arti Penting Pendekatan dalam Paradigma Geografi


Dalam menghampiri, menganalisis gejala dan permasalahan suatu ilmu (sains), maka diperlukan suatu metode pendekatan (approach method). Metode pendekatan inilah yang digunakan untuk membedakan kajian geografi dengan ilmu lainnya, meskipun obyek kajiannya sama. Metode pendekatan ini terbagi 3 macam bentuk pendekatan antara lain: pendekatan keruangan, pendekatan ekologi/kelingkungan dan pendekatan kewilayahan.
  1. Keruangan, analisis yang perlu diperhatikan adalah penyebaran, penggunaan ruang dan perencanaan ruang. Dalam analisis peruangan dikumpulkan data ruang disuatu tempat atau wilayah yang terdiri dari data titik (point), data bidang (areal) dan data garis (line) meliputi jalan dan sungai.
  2. Kelingkungan, yaitu menerapkan konsep ekosistem dalam mengkaji suatu permasalahan geografi, fenomena, gaya dan masalah mempunyai keterkaitan aspek fisik dengan aspek manusia dalam suatu ruang.
  3. Kewilayahan, yang dikaji yaitu tentang penyebaran fenomena, gaya dan masalah dalam ruangan, interaksi antar/variabel manusia dan variabel fisik lingkungannya yang saling terkait dan mempengaruhi satu sama lainnya. Karena pendekatan kewilayahan merupakan perpaduan antara pendekatan keruangan dan kelingkungan, maka kajiannya adalah perpaduan antara keduanya.
Pendekatan keruangan, pendekatan kelingkungan dan pendekatan kewilayahan dalam kerjanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pendekatan yang terpadu inilah yang disebut pendekatan geografi. Jadi fenomena, gejala dan masalah ditinjau penyebaran keruangannya, keterkaitan antara berbagai unit ekosistem dalam ruang. Penerapan pendekatan geografi terhadap gejala dan permasalahan dapat menghasilkan berbagai alternatif-alternatif pemecahan masalah.
»» Selengkapnya...

Periode Perkembangan Paradigma-Paradigma Kontemporer


Pada masa ini mulai terjadi perkembangan baru di bidang metode analisis kuantitatif dan “model building”. Perkembangan paradigma geografi pada msa ini juga disebut sebagai periode paradigma analisis keruangan (the spatial analysis paradigm). Coffey (1981) mengemukakan tentang ciri-ciri paradigma geografi kontemporer antara lain yaitu adanya sinyalemen bahwa salah satu ciri daripada geografi kontemporer adalah adanya kecenderungan spesialisasi yang dikhawatirkan akan menjauh dari fitrah geografi sendiri. Hal ini ternyata sejalan dengan apa yang masing-masing spesialisasi ini menjadi sedemikian terpisah atau salah satu sama lain sehingga hubungan intelektualnya pudar.
Kemudian dikemukakan pula bahwa untuk mengatasi agar bahaya yang disinyalir oleh para pakar mengenai pudarnya fitrah geografi adalah dengan pendekatan sistem, khususnya spatial system approach. Untuk sampai ke arah ini, dengan sendirinya pengetahuan dasar mengenai sistem sendiri harus dimiliki oleh mahasiswa geografi. Pada masa ini functional analysis, ecological analysis dan system analysis berkembang dengan baik pula sejalan dengan inovasi daripada teknik-teknik dan metode analisis (Holt-Jensen, 1980).
Ide untuk kembali ke fitrah geografi memang berulang-ulang didengungkan oleh para pakar. Hal ini memang wajar sekali karena telah disinyalir munculnya penyimpangan-penyimpangan yang dianggap mengaburkan ciri khas geografi itu sendiri. Selama perkembangannya, ada dua gerakan munculnya ide sintesis ini. Gerakan pertama kali dikemukakan oleh Ritter dimana studi Geografi tidak lain dianggap sebagai suatu “regional synthesis”. Semua fenomena dianggap berhubungan satu sama lain dan masing-masing mempunyai peranannya yang khas dalam satu perangkat sistem. Untuk itulah geografiwan harus mempelajari sintesis daripada gejala-gejala yang ada pada suatu wilayah dan yang mengungkapkan apa yang disebut sebagai “wholeness”. Ide pendekatan sistem memang tidak dapat dipisahkan dari pemikiran-pemikiran ini.
Konsep sintesis baru dikemukakan oleh Peter Haggett (1975) di dalam karyanya yang berjudul “Geography : A Modern Synthesis”. Sintesis baru ini berusaha merangkum beberapa pendekatan terdahulu sampai saat ini dengan memberi warna yang lebih fleksibel sesuai dengan tuntutan zaman dan kemajuan di bidang teknologi.
»» Selengkapnya...

Periode Perkembangan Paradigma-paradigma Tradisional

Pada masa paradigma tradisional muncul 3 macam paradigma dalam studi geografi. Secara garis besarnya dimulai sebelum tahun 1960-an, antara lain:
  1. Paradigma Eksplorasi
  2. Paradigma Environmentalisme
  3. Paradigma Regionalisme

Masing-masing paradigma ini menunjukkan sifat-sifatnya sendiri dan produknya yang merupakan pencerminan perkembangan suatu tuntutan kehidupan serta pencerminan perkembangan teknologi penelitian serta analisis yang ada.
a. Paradigma eksplorasi
Menunjukkan proses perkembangan awal dari pada “geographical thought” yang pernah dikenal arsipnya. Kekuasaan paradigma ekplorasi ini terlihat dari upaya pemetaan-pemetaan, penggambaran-penggambaran tempat-tempat baru yang belum banyak diketahui dan pengumpulan fakta-fakta baru yang belum banyak diketahui dan pengumpulan tempat-tempat baru yang belum banyak diketahui dan pengumpulan fakta-fakta dasar yang berhubungan dengan daerah-daerah baru. Dari kegiatan inilah kemudian muncul tulisan-tulisan atau gambaran-gambaran, peta-peta daerah baru yang sangat menarik dan menumbuhkan motivasi yang kuat bagi para peneliti untuk lebih menyempurnakan produk yang sudah ada, baik berupa tulisan maupun peta-petanya.
Penemuan-penemuan daerah baru yang sebelumnya belum banyak dikenal oleh masyarakat barat mulai bermunculan pada saat itu. Sifat dari pada produk yang dihasilkan berupa deskriptif dan klasifikasi daerah baru beserta fakta-fakta lapangannya. Suatu hal yang mencolok adalah sangat terbatasnya latar belakang teoritis yang mendasari penelitian-penelitian yang dilaksanakan. Inilah sebabnya ada beberapa pihak yang menganggap bahwa untuk menyebut perkembangan “geographical thought” atau pikiran/ gagasan secara geografi sebagai suatu deskripsi sederhana tentang apa yang diketahui dan dihasilkan dari pengaturan (ordering) dan klasifikasi (classification) data yang masih sangat sederhana.
b. Paradigma Environmentalisme
Paradigma ini muncul sebagai perkembangan selanjutnya dari metode terdahulu. Pentingnya sajian yang lebih akurat dan detail telah menuntut peneliti-peneliti pada masa ini untuk melakukan pengukuran-pengukuran lebih mendalam lagi mengenai elemen-elemen lingkungan fisik dimana kehidupan manusia berlangsung. Paradigma ini terlihat mencuat pada akhir abad sembilan belas, dimana pendapat mengenai peranan yang besar dari “lingkungan fisik” terhadap pola-pola kegiatan manusia di permukaan bumi bergaung begitu lantang (geographical determinism). Bahkan, sampai pertengahan abad dua puluh saja, ide-ide ini masih terasa gemanya.
Bentuk-bentuk analisis morfometrik dan analisis sebab-akibat mulai banyak dilakukan. Dalam beberapa hal “morphometric analysis” pada taraf mula ini berakar pada “cognitive description”dimana pengembangan sistem geometris, keruangan dan koordinat yang dikerjakan telah membuahkan sistematisasi dan klasifikasi data yang lebih lengkap, akurat dibandingkan dengan tehnik-tehnik terdahulu.
Muncul analisis newtwork untuk mempelajari pola dan bentuk-bentuk kota misalnya, merupakan salah satu contohnya dan kemudian sampai batas-batas tertentu dapat digunakan untuk membuat prediksi (model-model prediksi)dan simulasi. Untuk ini, karya Walter Christaller (1993) merupakan contoh yang baik. Upaya untuk menjelaskan terkondisinya fenomena-fenomena tertentu, khususnya “human phenomena” oleh elemen-elemen lingkungan fisik mulai dikerjakan lebih baik dan sistematik. Akar daripada latar belakang analisis hubungan antara manusia dan lingkungan alam bermulai disini.
Perkembangannya kemudian nampak bahwa analisis hubungan antara manusia dengan lingkungan alam telah memunculkan bentuk-bentuk lain di dalam menempatkan manusia pada ekosistem. Manusia tidak lagi sepenuhnya didekte oleh lingkungan alam tetapi manusia mempunyai peranan yang lebih besar lagi di dalam menentukan bentuk-bentuk kegiatannya di permukaan bumi (geographical possibilism dan probabilism).
c. Paradigma Regionalisme
Perkembangan terakhir dari periode paradigma tradisional adalah paradigma Regionalisme. Disini nampak unsur “fact finding tradition of exploration” di satu sisi dan upaya memunculkan sistesis hubungan manusia dan lingkungannya di sisi lain nampak mewarnai paradigma ini. Konsep-konsep region bermunculan sebagai dasar pengenalan ruang yang lebih detail.
Wilayah ditinjau dari segi tipenya (formal and functional regions) wilayah ditinjau dari segi hirarkinya (the 1st order, the 2nd order, the3rd order, etc. Regions) dan wilayah ditinjau dari segi kategorinya (single topic, duoble topic, combine topic, multiple topic, total, regions) adalah beberapa contoh konsep-konsep yang muncul sejalan dengan berkembangnya paradigma regionalisme ini, dalam membantu analisis. Disamping itu “temporal analysis” sebagai salah satu bentuk “causal analysis” berkembang pula pada periode ini (Rostow, 1960; Harvey, 1969).
»» Selengkapnya...

Prinsip- prinsip Geografi

Prinsip merupakan dasar yang digunakan sebagai landasan dalam menjelaskan suatu fenomena atau masalah yang terjadi. Prinsip juga berfungsi sebagai pegangan/pedoman dasar dalam memahami fenomena itu. Dengan prinsip yang dimiliki, gejala atau permasalahan yang terjadi secara umum dapat dijelaskan dan dipahami karakteristik yang dimilikinya dan keterkaitan dengan fenomena atau permasalahan lain.
Setiap bidang ilmu memiliki prinsip sendiri-sendiri. Ada kemungkinan satu atau beberapa prinsip bidang ilmu itu memiliki kesamaan dengan prinsip bidang ilmu yang lain, tetapi juga ada kemungkinan berbeda sama sekali. Dalam bidang geografi dikenali sejumlah prinsip, yaitu: prinsip penyebaran, prinsip interelasi, prinsip deskripsi dan prinsip korologi.

  1. Prinsip Penyebaran
    Dalam prinsip ini fenomena atau masalah alam dan manusia tersebar di permukaan bumi. Penyebaran fenomena atau permasalahan itu tidak merata. Fenomena sumber air tentu tidak dijumpai di semua tempat. Demikian pula permasalahan pencemaran air juga tidak dijumpai disemua sungai atau laut.
  2. Prinsip Interelasi
    Fenomena atau permasalahan alam dan manusia saling terjadi keterkaitan antara aspek yang satu dengan aspek yang lainnya. Keterkaitan itu dapat terjadi antara aspek fenomena alam dengan aspek fenomena alam lain, atau fenomena aspek manusia dengan aspek fenomena manusia. Fenomena banjir yang terjadi di wilayah hilir terjadi karena kerusakan hutan di bagian hulu. Kerusakan hutan alam itu dapat terjadi karena perilaku menusia. Perilaku manusia yang demikian terjadi karena kesadaran terhadap fungsi hutan yang rendah.
  3. Prinsip Deskripsi
    Fenomena alam dan manusia memiliki saling keterkaiatan. Keterkaitan antara aspek alam (lingkungan) dan aspek manusia itu dapat dideskripsikan. Pendiskripsian itu melalui fakta, gejala dan masalah, sebab-akibat, secara kualitatif maupun kuantitatif dengan bantuan peta, grafik, diagram, dll.
  4. Prinsip Korologi
    Prinsip korologi merupakan prinsip keterpaduan antara prinsip penyebaran, interelasi dan deskripsi. Fenomena atau masalah alam dan manusia dikaji penyebarannya, interelasinya, dan interaksinya dalam satu ruang. Kondisi ruang itu akan memberikan corak pada kesatuan gejala, kesatuan fungsi dan kesatuan bentuk.
source : (Dari Bebagai Sumber)
»» Selengkapnya...

Rabu, 01 September 2010

Advokasi Pesisir dan Laut


Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Namun, karakteristik laut tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diintegrasikan secara terpadu. Kebijakan pemerintah yang sektoral dan bias daratan, akhirnya menjadikan laut sebagai kolam sampah raksasa. Dari sisi sosial-ekonomi, pemanfaatan kekayaan laut masih terbatas pada kelompok pengusaha besar dan pengusaha asing. Nelayan sebagai jumlah terbesar merupakan kelompok profesi paling miskin di Indonesia.
Kekayaan sumberdaya laut tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropis, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, kekayaan sumberdaya pesisir tersebut mulai mengalami kerusakan. Sejak awal tahun 1990-an, fenomena degradasi biogeofisik sumberdaya pesisir semakin berkembang dan meluas. Laju kerusakan sumberdaya pesisir telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, terutama pada ekosistem mangrove terumbu karang dan estuari (muara sungai).
Rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang, dan estuari berimplikasi terhadap penurunan kualitas lingkungan untuk sumberdaya ikan serta erosi pantai. Sehingga terjadi kerusakan tempat pemijahan dan daerah asuhan ikan, berkurangnya populasi benur, nener, dan produktivitas tangkap udang.
Semua kerusakan biofisik lingkungan tersebut adalah gejala yang terlihat dengan kasat mata dari hasil interaksi antara manusia dengan sumberdaya pesisir yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Sehingga persoalan yang mendasar adalah mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak efektif untuk memberi kesempatan kepada sumberdaya hayati pesisir yang dimanfaatkan pulih kembali atau pemanfaatan sumberdaya non-hayati disubstitusi dengan sumberdaya alam lain dan mengeliminir faktor-faktor yang menyebabkan kerusakannya.
Secara normatif, kekayaan sumberdaya pesisir dikuasai oleh Negara untuk dikelola sedemikian rupa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Ironisnya, sebagian besar tingkat kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir justru menempati strata ekonomi yang paling rendah bila dibandingkan dengan masyarakat darat lainnya.
Selama ini, kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir hanya dilakukan berdasarkan pendekatan sektoral yang didukung UU tertentu yang menguntungkan instansi sektor dan dunia usaha terkait. Akibatnya, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil cenderung eksploitatif, tidak efisien, dan sustainable (berkelanjutan). Banyak faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefektifan pengelolaan sumberdaya pesisir ini, antara lain ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya, ketidakpastian hukum, serta konflik pengelolaan. Ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya pesisir masih sering terjadi di berbagai tempat. Biasanya sumberdaya pesisir dianggap tanpa pemilik (open access property), tetapi berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dan UU Pokok Perairan No. 6/1996, dinyatakan sebagai milik pemerintah (state property). Namun, ada indikasi di beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi pemilikan pribadi (quasi private proverty). Di beberapa wilayah pesisir atau pulau masih dipegang teguh sebagai milik kaum atau masyarakat adat (common property).
Perbedaan penerapan konsep pemilikan dan penguasaan sumberdaya ini mendorong ambiguitas atau ketidakjelasan siapa yang berhak untuk mengelolanya. Hal ini mendorong berbagai stakeholder untuk mengeksploitasi sumberdaya wilayah pesisir ini secara berlebihan, kalau tidak maka pihak lain yang akan memanfaatkannya, dan tidak ada insentif untuk melestarikannya, sehingga terjadi the tragedy of commons yang baru.
Pada dasarnya, hampir di seluruh wilayah pesisir Indonesia terjadi konflik-konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan. Masing-masing mempunyai tujuan, target, dan rencana untuk mengeksploitasi sumberdaya pesisir. Perbedaan tujuan, sasaran, dan rencana tersebut mendorong terjadinya konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan.
Dari kajian terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat 20 undang-undang, 5 konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yang memberi legal mandat terhadap 14 sektor pembangunan dalam meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir, baik langsung maupun tidak langsung. Kegiatan diatur dalam perundang-undangan tersebut umumnya bersifat sektoral dan difokuskan pada eksploitasi sumberdaya pesisir tertentu. Undang-undang tersebut terdikotomi untuk meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir di darat saja atau di perairan laut saja.
Keempat belas sektor tersebut, meliputi sektor pertanahan, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, konservasi, tata ruang, pekerjaan umum, pertahanan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Visi sektoral pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir, telah mendorong departemen-departemen atau instansi teknis berlomba-lomba membuat peraturan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir sesuai dengan kepentingannya.
Ada juga kecenderungan Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah berdasarkan kepentingannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengaturan demikian, telah dan akan melahirkan “ketidakpastian” hukum bagi semua kalangan yang berkaitan dan berkepentingan dengan wilayah pesisir. Berdasarkan hasil review terhadap perundang-undangan dan konvensi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir, maka dijumpai tiga permasalahan hukum yang krusial, yaitu:
  • Konflik antar Undang-Undang;
  • Konflik antara UU dengan Hukum Adat;
  • Kekosongan Hukum; dan
  • Konflik antar UU terjadi pada bidang pengaturan tata ruang wilayah pesisir dan laut.
Di dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ditentukan bahwa penataan ruang diatur secara terpusat dengan UU (Pasal 9). Sebaliknya, di dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa penataan ruang wilayah laut sejauh 12 mil merupakan kewenangan propinsi dan sepertiganya kewenangan kabupaten/kota.
Konflik antara UU dengan hukum adat terjadi pada persoalan status kepemilikan sumberdaya alam di wilayah pesisir. Di dalam UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia Pasal 4, status sumber daya alam perairan pesisir dan laut, secara substansial, merupakan milik negara (state property). Sebaliknya, masyarakat adat mengklaim sumber daya di perairan tersebut dianggap sebagai hak ulayat (common property) berdasarkan hukum adat yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia.
Ketidakpastian hukum yang terjadi pada bidang penguasaan/pemilikan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UU No. 5/1960 terjadi Ketentuan Dasar Pokokpokok Agraria (UUPA) hanya diatur sebatas pemilikan/penguasaan tanah sampai pada garis pantai. Memang, ada ketentuan tentang Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan di dalam UU ini, tetapi baru sekadar disebutkan saja tanpa ada rincian pengaturannya.
Ketiga masalah krusial tersebut, bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan, dan pemanfaatan, serta kerusakan bio-geofisik sumberdaya pesisir. Ketiga masalah tersebut merupakan suatu kesatuan, sehingga solusi yuridisnya pun harus terpadu melalui undang-undang baru yang mengintegrasi pengelolaan wilayah pesisir. Saat ini, Pemerintah dalam proses menyusun RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan akan mengusulkannya ke DPR RI tahun 2003 ini.
Pulau-Pulau Kecil
Pulau-pulau kecil memiliki karakteristik dan tingkat kerentanan yang berbeda dibandingkan dengan pulau besar. Namun, demikian selama ini pengetahuan mengenai karakteristik pulau-pulau kecil sangat minim. Sehingga pengelolaan, pola pembangunan, dan regulasi disusun sama dengan cara pandang kita terhadap pengelolaan pulau besar (mainland). Sebagian besar dari pulau-pulau tersebut merupakan pulau-pulau kecil yang memiliki kekayaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (environmental services) yang sangat potensial untuk pembangunan ekonomi.
Batasan dan karakteristik pulau-pulau kecil adalah sebagai berikut:
  1. Pulau yang ukuran luasnya kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduknya kurang atau sama dengan 200.000 orang;
  2. Secara ekologis, terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas, dan terpencil dari habitat pulau induk sehingga bersifat insular;
  3. Mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi;
  4. Daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil, sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut;
  5. Dari segi sosial, ekonomi, dan budaya, masyarakat pulau-pulau bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.
Keragaman hayati, sumberdaya perikanan, dan nilai estetika yang tinggi merupakan nilai lebih ekosistem pulau-pulau kecil. Di sinilah ekosistem dengan produktivitas hayati tinggi, seperti terumbu karang, padang lamun (sea grass), rumput laut (sea weeds) dan hutan bakau (mangrove) ditemukan. Selain itu, pulau-pulau kecil ini juga memberikan jasa-jasa lingkungan yang tinggi nilai ekonomisnya dan sekaligus sebagai kawasan berlangsungnya kegiatan kepariwisataan.
Pada sisi yang lain, pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi, khususnya menyangkut ketersediaan air yang rendah dan resiko erosi (penenggelaman). Oleh karena itu, pilihan pembangunan pulau-pulau kecil merupakan gabungan dari 2 sisi ini. Kegiatan yang bersifat ekstraktif (eksploitatif), seperti pertambangan, industri yang rakus konsumsi air, dan sebagainya, merupakan pilihan yang harus dihindari. Aktifitas ekstraktif justru cenderung hanya mengeksploitasi satu jenis sumberdaya lain, dan mengabaikan/merusak sumberdaya lain yang beragam. Negara-negara yang telah maju dalam mengelola pulau-pulau kecilnya, di antaranya Fiji, mengandalkan pariwisata dan budidaya perikanan berbasis masyarakat sebagai strategi pembangunannya.
Sumber:wikipedia
»» Selengkapnya...

Perkembangan Wilayah Kota


Kota adalah tempat dimana orang - orang yang ada di dalamnya mengidentifikasikan diri mereka dengan lingkungannya (Kristanti, 2008). Awal dari bentukan kota berasal dari sekumpulan manusia yang berkumpul di suatu tempat dan berdiam berdasarkan suatu tujuan. Di kota tersebut manusia melakukan aktifitasnya baik yang bersifat individual maupun sosial, secara sendiri atau bersama-sama. Kota tempat menjalin komunikasi antara satu orang dengan orang lainnya. Oleh karena itu pada suatu kota pasti terdapat suatu pranata atau tata aturan yang mengatur hubungan – hubungan sosial ini. Adalah tidak mungkin sebuah kota hanya didiami seorang atau dua orang saja. kota merupakan sebuah artefak urban yang kolektif dan pada proses pembentukannya mengakar dalam budaya masyarakat (Alfian, 2007)
Sebuah kota memiliki karakter yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, sejarah dan proses perkembangan. Faktor geografis biasanya merupakan faktor yang dominan dalam membentuk karakter kota. Pengaturan tata letak dan tata guna lahan tentu sangat memperhatikan kondisi geografis ini. Pemilihan dan penggunaan teknologi pengelolaan wilayah kota tentulah tidak sama antara kota dengan kondisi topografi kasar dengan kota di daerah dataran. Kejadian-kejadian masa lalu akan mendasari sifat sebuah kota. Sejarah perkembangan kota-kota di Amerika menjelaskan hal ini. Penemuan-penemuan alat transportasi bermotor telah menggeser peran kuda sebagai alat transportasi utama. perubahan tren moda angkutan (dari kuda/kereta berkuda, trem, sampai ke mobil) merubah pola guna lahan perkotaan (Djunaedi, tanpa tahun ).


Era Moda Transportasi Berkuda
Pada era kendaraan kuda, seluruh aktifitas terkonsentrasi hanya di dalam kota. Interaksi hanya berkembang dalam batas-batas kota yang sempit. Pola hubungan dengan daerah luar tidak ada atau sangat jarang terjadi.

Era Moda Transportasi Trem
Penggunaan lahan menjadi lebih berkembang keluar dari pusat kota searah dengan jalur jaringan transportasi ini. Muncul kantong-kantong pertumbuhan diluar dari pusat kota.


Era Moda Transportasi Mobil
Penggunaan mobil sebagai alat transportasi memungkinkan pencapaian lokasi yang lebih luas dan flesibel. Hal ini mempermudah manusia menjangkau setiap tempat yang diinginkannya. Transportasi mobil memperlancar arus modal dan sumberdaya dari satu tempat ke tempat lain. Mobilitas yang lebih fleksibel ini menyebabkan pemanfaatan lahan yang tidak terbatas hanya pada lahan-lahan dekat dengan jaringan transportasi. Pola pemanfaatan lahan menjadi meluas dari pusat kota, dimana pusat kota itu sendiri juga mengalami perkembangan.

Tipologi dan Perkembangan Kota

Ada beberapa tipologi kota yang pernah muncul dalam sejarah kota-kota di Indonesia (Alfian, 2007). Paling tidak dapat dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu:
1. Kota tradisional, yaitu yang diterapkan oleh penguasa pada waktu mendirikan pusat-pusat kerajaan seperti Yogyakarta dan Surakarta.
2. Kota-kota dagang pra-kolonial dan awal kolonial seperti Banten, Cirebon dan Surabaya. Tipe ini secara prinsipil dapat dikategorikan sebagai kota-kota dengan konsep kota tradisional yang telah mengalami modifikasi, meskipun dominasi feodal masih sangat dominan.
3. Kota kolonial moderen, yang secara prinsipil mengacu kepada konsep kota moderen-industrial dari negara-negara industri maju. Pada masa kolonial Belanda, sebagian hak otonomi diberikan oleh Negara kepada penduduk kota yang berstatus warga kota.
Tipologi sebuah kota dapat dilihat dari pola-pola yang ada pada masyarakat penghuninya. Pola-pola ini terbentuk dari berbagai kebiasaan yang selalu dilakukan atau disepakati untuk dilaksanakan oleh seluruh penghuni sebuah wilayah. Berbagai tindakan yang dilakukan manusia sebagai penghuni sebuah wilayah ini adalah sebuah hasil proses asimilasi dari manusia dengan lingkungannya.     
Interaksi sebuah wilayah kota dengan wilayah sekitarnya memunculkan proses tarik menarik pengaruh dalam berbagai macam segi. Wilayah yang memiliki kekuatan sumber-sumber perekonomian, budaya, teknologi, politik yang kuat akan mempengaruhi pola-pola kehidupan wilayah disekitarnya. Pada umumnya wilayah kota adalah wilayah yang memiliki kekuatan-kekuatan pengaruh yang lebih besar dari pada wilayah desa. Oleh karena itu, kota sering disebut sebagai pusat-pusat perekonomian, kebudayaan, teknologi, politik dan lain sebagainya. Wilayah yang tidak memiliki kekuatan besar lama kelamaan akan mengikut pola wilayah sekitarnya yang memiliki kekuatan pengaruh tinggi. Dalam proses seperti ini memungkinkan perubahan tipologi sebuah wilayah, misal dari sebuah desa berkembang menjadi kota, dari wilayah bertipe agraris menjadi wilayah bertipe industri dan sebagainya.
Proses tarik menarik pengaruh antar wilayah akan selalu terjadi sejalan dengan adanya proses interaksi antar wilayah tersebut. Interaksi yang sinergis akan saling menguntungkan bagi perkembangan kedua wilayah. Interaksi yang sinergis ini biasanya didukung oleh adanya suatu kesamaan pola pengembangan sumberdaya kedua wilayah yang berinteraksi tersebut dan didukung oleh kualitas sarana dan prasarana yang menunjang.

Perkembangan Perkotaan di Indonesia

Menurut Djunaedi, perkembangan kota-kota yang ada di Indonesia pada saat ini lebih mengarah pada pola memanjang jalur transportasi utama. Pola seperti ini disebut dengan pola pertumbuhan Ribbon Development. Kota disepanjang jalan di Pulau Jawa hampir terhubung satu sama lain. Pertumbuhan fasilitas-fasilitas kehidupan terkonsentrasi pada tempat yang memiliki akses dengan jalan utama. Pertumbuhan yang tidak merata ini perlu diwaspadai dalam sebuah proses perkembangan kota.
Amerika Serikat telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi akan tetapi terdapat suatu hal mendasar yang dirasakan hilang di masyarakat perkotaannya yaitu hilangnya rasa bahagia (human happiness), yang ditandai dengan rasa keterasingan, keterisolasian, dan ketersendirian. Kondisi ini diakibatkan oleh perkembangan fisik perkotaan yang melebar tidak terencana (urban sprawl) yang telah merenggut rasa aman (safety), rasa memiliki, dan hilangnya kualitas hidup sebagai suatu masyarakat yang sesungguhnya (genuine communities) pada masyarakat perkotaan di Amerika.
Kondisi kawasan pinggiran perkotaan yang tumbuh melebar di Amerika (America suburban sprawl) pada saat ini, telah mengakibatkan segala sesuatunya sangat berjauhan antara perumahan, pertokoan, dan fasilitas lainnya sehingga untuk mencapai suatu tempat sangat tergantung kepada kendaraan bermotor dan pada saat sampai ditujuan tidak ada seorangpun yang dikenal. Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi di kota-kota eropa seperti di Northwood yang berada di pinggiran kota London yang merupakan kota kecil dengan suasana yang hidup (vibrant small town) dan kehidupan bertetangga yang sangat erat , dan fasilitas-fasilitas sosial dan ekonomi dengan mudah ditempuh dengan berjalan kaki (walkable distance) yang pada akhirnya memperkuat kualitas kota (Sugito, 2009). Pertumbuhan dan perkembangan kota-kota di Indonesia nampaknya menunjukkan gejala-gejala seperti di Amerika tersebut. Individualisme nampak nyata. Kapital terkonsentrasi pada daerah-daerah pusat pertumbuhan yang hal ini sempat dirisaukan oleh Pengusaha Retailer yang tergabung dalam Aprindo (Muharam, 2001).


Daftar Pustaka

Alfian, Magdalia. http://www.bksnt-jogja.com/bpsnt/download/Jogyakarta-Meli.pdf

Djunaedi , Achmad, Dr. Ir. MUP, http://mpkd.ugm.ac.id/homepageadj/support/materi/mstt/b01-mstt-definisi-dan-konsep.pdf

Kristanti , www.arsitektur.net/2008-2-1/kristanti_kotaideal.html

Muharam. S, http://www.smfranchise.com/analysis/trendretail2.html

Sugito, Arief Noviar. ST., MPPM. http:// www.iap.or.id / detail _ artikel. asp?id = 28
»» Selengkapnya...