Pages

Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 September 2010

Geografi, Geografi Lingkungan, dan Proses Hidrologis

A. GEOGRAFI LINGKUNGAN DALAM RUANG LINGKUP GEOGRAFI

1. Pengertian Geografi dan Geografi Lingkungan
Sebelum mendefinisikan geografi lingkungan (environmental geography), sangat berguna untuk memandang terlebih dulu konsep geografi secara umum. Salah satu kesalahan konsep yang umum terjadi adalah memandang geografi sebagai studi yang sederhana tentang nama-nama suatu tempat. Implikasi dari pemahaman seperti itu menyebakan terjadinya reduksi terhadap hakekat geografi. Geografi menjadi pengetahuan untuk menghafalkan tempat-tempat dimuka bumi, sehingga bidang ini menjadi kurang bermakna untuk kehidupan. Geografi sering juga dipandanng identik dengan kartografi atau membuat peta. Dalam prakteknya sering terjadi para geograf sangat trampil dalam membaca dan memahami peta, tetapi tidak tepat jika kegiatan membuat peta sebagai profesinya.
Kata geografi berasal dari geo=bumi, dan graphein=mencitra. Ungkapan itu pertama kali disitir oleh Eratosthenes yang mengemukakan kata “geografika”. Kata itu berakar dari geo=bumi dan graphika=lukisan atau tulisan. Jadi kata geographika dalam bahasa Yunani, berarti lukisan tentang bumi atau tulisan tentang bumi. Istilah geografi juga dikenal dalam berbagai bahasa, seperti geography (Inggris), geographie (Prancis), die geographie/die erdkunde (Jerman), geografie/ aardrijkskunde (Belanda) dan geographike (Yunani).
Bertahun-tahun manusia telah berusaha untuk mengenali lingkungan di permukaan bumi. Pengenalan itu diawali dengan mengunjungi tempat-tempat secara langsung di muka bumi, dan berikutnya menggunakan peralatan dan teknologi yang makin maju. Sejalan dengan pengenalan itu pemikiran manusia tentang lingkungan terus berkembang, pengertian geografi juga mengalami perubahan dan perkembangan. Pengertian geografi bukan sekedar tulisan tentang bumi, tetapi telah menjadi ilmu pengetahuan tersendiri disamping bidang ilmu pengetahuan lainnya. Geografi telah berkembang dari bentuk cerita tentang suatu wilayah dengan penduduknya menjadi bidang ilmu pengetahuan yan memiliki obyek studi, metode, prinsip, dan konsep-konsep sendiri sehingga mendapat tempat ditengah-tengah ilmu lainnya.
Berkaitan dengan kemajuan itu, konsep geografi juga mengalami perkembangan. Ekblaw dan Mulkerne mengemukakan, bahwa geografi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari bumi dan kehidupannnya, mempengaruhi pandangan hidup kita, makanan yang kita konsumsi, pakaian yang kita gunakan, rumah yang kita huni dan tempat rekreasi yang kita nikmati.
Bintarto (1977) mengemukakan, bahwa geografi adalah ilmu pengetahuan yang mencitra, menerangkan sifat bumi, menganalisis gejala alam dan penduduk serta mempelajari corak khas mengenai kehidupan dan berusaha mencari fungsi dari unsur bumi dalam ruang dan waktu.
Hasil semlok peningkatan kualitas pengajaran geografi di Semarang (1988) merumuskan, bahwa geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan atau kelingkungan dalam konteks keruangan.
James mengemukakan geografi berkaitan dengan sistem keruangan, ruang yang menempati permukaan bumi. Geografi selalu berkaiatan dengan hubungan timbal balik antara manusia dan habitatnya.
Berdasarkan telaah terhadap konsep tersebut penulis berpendapat, bahwa geografi merupakan studi yang mempelajari fenomena alam dan manusia dan keterkaitan keduanya di permukaan bumi dengan menggunakan pendekatan keruangan, kelingkungan, dan kompleks wilayah. Dalam pengertian itu beberapa aspek yang esensial, yaitu (1) adanya hubungan timbal balik antara unsur alam dan manusia (reciprocal). (2) Hubungan itu dapat bersifat interelatif, interaktif, dan intergratif sesuai dengan konteksnya. (3) cara memadang hubungan itu berisifat keruangan.
Berdasarkan konsep tersebut, studi Geografi bekaitan dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini.
  • Where is it?
  • Why is it there?
  • So what?
Dalam kata yang lain, Geografi mempelajari penyebaran keruangan dari sesuatu (bahasa, kegiatan ekonomi, pencemaran, rote transportasi, tanah, iklim, dan dan fenomena lainnya) untuk menemukan mengapa fenomena itu menyebar sebagaimana adanya. Geografi selanjutnya mencoba untuk menggambarkan terjadinya distribusi itu, dan dengan pemahaman itu dapat mengusulkan pemecahan masalah yang terjadi.
Preston James mencoba untuk memecahkan pertanyaan apakah geografi dengan memberikan batasan geografi menjadi empat tradisi utama, yaitu:
  1. The spatial tradition
    Geographers have long been concerned with mapping and the spatial arrangement of things. Some geographers were developing statistical methods to improve both the description and analysis of such spatial patterns (James). Because this trend was not without its critics, the James article is often seen as a fence-mending effort within the discipline.
  2. The area studies tradition
    Geographers such as Reclus and Humboldt were famous for their exhaustive descriptions of places. Even today, many geographers develop an expertise in the study of one or two regions. Typically, geographers will learn the language or langauges spoken in the region being studied and they will develop an understanding of both the natural physical features and of the human activities and patterns. The goal is to become an expert on the region as it is and to study specific problems or questions about the region.
  3. The man-land tradition
    Beginning with George Perkins Marsh in the middle of the nineteenth century, geographers have sought to understand how the natural environment either determines or constrains human behavior and how humans, in turn, modify the physical world around them. Given the inherent sexism of this title, most geographers would now use the term "human-environment" to describe this tradition.
  4. The Earth sciences tradition
    Many geography programs in the United States emerged from geology departments, and the connection between the disciplines remains strong. Most geographers -- even if they focus on human geography -- receive some training in such physical geography areas landforms, climate, soils, and the distribution of plants.
Keberadaan geografi lingkungan tak terlepas dari masalah lingkungan, khsususnya hubungan antara pertumbuhan penduduk, konsumsi sumberdaya, dan peningkatan intensitas masalah akibat ekploitasi sumberdaya yang berlebihan. Geografi lingkungan dapat memberikan kombinasi yang kuat perangkat konseptual untuk memahami masalah lingkungan yang kompleks.
Geografi lingkungan cenderung pada geografi manusia atau intergrasi geografi manusia dan fisik dalam memahami perubahan lingkungan global. Geografi lingkungan menggunakan pendekatan holistik. Geografi lingkungan melibatkan beberapa aspek hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungan. Untuk memahami masalah-masalah lingkungan tidak mungkin tanpa pemahaman proses ekonomi, budaya, demografi yang mengarah pada konsumsi sumberdaya yang meningkat dan generasi yang merosot. Kebanyakan proses tersebut kompleks dan tranasional. Solusi potensial hanya dengan memahami fungsi siklus biokimia (sirkulasi air, karbon, nitrogen, dan sebagainya) dan juga teknologi yang digunakan manusia untuk campur tangan pada siklus itu.
Atas dasar perspektif tersebut, dapat disarkan bahwa geografi lingkungan merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari lokasi dan variasi keruangan fenomena alam (fisis) maupun manusia di permukaan bumi. (Environmental geography is the scientific study ot the location and spatial variation in both physical and human phenomena of Earth) (James Hayes-Bohanan).
2. Obyek Geografi
Setiap disiplin ilmu memilki obyek yang menjadi bidang kajiannya.
Obyek bidang ilmu tersebut berupa obyek matrial dan obyek formal. Obyek material berkaitan dengan substansi materi yang dikaji, sedangkan obyek formal berkaitan dengan pendekatan (cara pandang) yang digunakan dalam menganalisis substansi (obyek material) tersebut.
Pada obyek material, antara bidang ilmu yang satu dengan bidang ilmu yang lain dapat memiliki substansi obyek yang sama atau hampir sama.Obyek material ilmu geografi adalah fenomena geosfer, yang meliputi litosfer, hidrosfer, atmosfer, biosfer, dan antroposfer. Obyek materal itu juga menjadi bidang kajian bagi disiplin ilmu lain, seperti geologi, hidrologi, biologi, fisika, kimia, dan disiplin ilmu lain. Sebagai contoh obyek material tanah atau batuan. Obyek itu juga menjadi bidang kajian bagi geologi, agronomi, fisika, dan kimia.
Oleh karena itu untuk membedakan disiplin ilmu yang satu dengan disiplin ilmu yang lain dapat dilakukan dengan menelaah obyek formalnya. Obyek formal geografi berupa pendekatan (cara pandang) yang digunakan dalam memahami obyek material. Dalam konteks itu geografi memilki pendekatan spesifik yang membedakan dengan ilmu-ilmu lain. Pendekatan spesifik itu dikenal dengan pendekatan keruangan (spatial approach). Selain pendekatan keruangan tersebut dalam geografi juga dikenali adanya pendekatan kelingkungan (ecological approach), dan pendekatan kompleks wilayah (regional complex approach).
3. Prinsip Geografi
Prinsip merupakan dasar yang digunakan sebagai landasan dalam menjelaskan suatu fenomena atau masalah yang terjadi. Prinsip juga berfungsi sebagai pegangan/pedoman dasar dalam memahami fenomena itu. Dengan prinsip yang dimiliki, gejala atau permasalahan yang terjadi secara umum dapat dijelaskan dan dipahami karakteristik yang dimilikinya dan keterkaitan dengan fenomena atau permasalahan lain.
Setiap bidang ilmu memiliki prinsip sendiri-sendiri. Ada kemungkinan satu atau beberapa prinsip bidang ilmu itu memiliki kesamaan dengan prinsip bidang ilmu yang lain, tetapi juga ada kemungkinan berbeda sama sekali. Dalam bidang geografi dikenali sejumlah prinsip, yaitu: prinsip penyebaran, prinsip interelasi, prinsip deskripsi dan prinsip korologi.
  1. Prinsip Penyebaran
    Dalam prinsip ini fenomena atau masalah alam dan manusia tersebar di permukaan bumi. Penyebaran fenomena atau permasalahan itu tidak merata. Fenomena sumber air tentu tidak dijumpai di semua tempat. Demikian pula permasalahan pencemaran air juga tidak dijumpai disemua sungai atau laut.
  2. Prinsip Interelasi
    Fenomena atau permasalahan alam dan manusia saling terjadi keterkaitan antara aspek yang satu dengan aspek yang lainnya. Keterkaitan itu dapat terjadi antara aspek fenomena alam dengan aspek fenomena alam lain, atau fenomena aspek manusia dengan aspek fenomena manusia. Fenomena banjir yang terjadi di wilayah hilir terjadi karena kerusakan hutan di bagian hulu. Kerusakan hutan alam itu dapat terjadi karena perilaku menusia. Perilaku manusia yang demikian terjadi karena kesadaran terhadap fungsi hutan yang rendah.
  3. Prinsip Deskripsi
    Fenomena alam dan manusia memiliki saling keterkaiatan. Keterkaitan antara aspek alam (lingkungan) dan aspek manusia itu dapat dideskripsikan. Pendiskripsian itu melalui fakta, gejala dan masalah, sebab-akibat, secara kualitatif maupun kuantitatif dengan bantuan peta, grafik, diagram, dll.
  4. Prinsip Korologi
    Prinsip korologi merupakan prinsip keterpaduan antara prinsip penyebaran, interelasi dan deskripsi. Fenomena atau masalah alam dan manusia dikaji penyebarannya, interelasinya, dan interaksinya dalam satu ruang. Kondisi ruang itu akan memberikan corak pada kesatuan gejala, kesatuan fungsi dan kesatuan bentuk.
4. Konsep Esensial Geografi
Konsep merupakan pengertian yang menunjuk pada sesuatu. Konsep esensial suatu bidang ilmu merupakan pengertian-pengertian untuk mengungkapan atau menggambaran corak abstrak fenomena esensial dari obyek material bidang kajian suatu ilmu. Oleh karena itu konsep dasar merupakan elemen yang penting dalam memahami fenomena yang terjadi.
Dalam geografi dikenali sejumlah konsep esensial sebagai berikut.
Menurut Whiple ada lima konsep esensial, yaitu:
  1. bumi sebagai planet
  2. variasi cara hidup
  3. variasi wilayah alamiah
  4. makna wilayah bagi manusia
  5. pentingnya lokasi dalam memahami peristiwa dunia
Dalam mengungkapkan konsep geografi itu harus selalu dihubungkan dengan penyebarannya, relasinya, fungsinya, bentuknya, proses terjadinya, dan lain-lain sebagainya. Sebagai contoh ungkapan konsep “variasi cara hidup” setidaknya harus terabstraksikan mata pencaharian penduduk, proses terbentuknya mata pencaharian itu, penyebaran mata pencaharian itu, jumlah penduduk yang bekerja pada masing-masing mata pencaharian itu, dan dinamika mata pencaharian itu.
Menurut J Warman ada lima belas konsep esensial, yaitu:
  1. wilayah atau regional
  2. lapisan hidup atau biosfer
  3. manusia sebagai faktor ekologi dominan
  4. globalisme atau bumi sebagai planet
  5. interaksi keruangan
  6. hubungan areal
  7. persamaan areal
  8. perbedaan areal
  9. keunikan areal
  10. persebaran areal
  11. lokasi relatif
  12. keunggulan komparatif
  13. perubahan yang terus menerus
  14. sumberdaya dibatasi secara budaya
  15. bumi bundar diatas kertas yang datar atau peta
Dengan menggunakan konsep-konsep tersebut dapat diungkapkan berbagai gejala dan berbagai masalah yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Penggunaan konsep itu akan memudahkan pemahaman terhadap sebab akibat, hubungan, fungsi, proses terjadinya gejala dan masalah sehari-hari. Selanjutnya dari kenyataan itu dikembangkan menjadi satu abstraksi, disusun model-model atau teori berkaitan dengan gejala, masalah dan fakta yang dihadapi. Jika ada satu masalah dapat dicoba disusun model alternatif pemecahannya. Sedangkan jika yang dihadapi suatu kenyaan kehidupan yang perlu ditingkatkan tarapnya, maka dapat disusun model dan pola pengembangan kehidupan itu. Dari berbagai konsep itu dapat disusun suatu kaidah yang tingkatnya tinggi dan berlaku secara umum yang disebut generalisasi.
5. Ruang Lingkup Geografi
Studi geografi mencakup analisis gejala manusia dan gejala alam. Dalam studi itu dilakukan analisis persebaran-interelasi-interaksi fenomena atau masalah dalam suatu ruang.
Menurut Rhoad Murphey ruang lingkup geografi sebagai berikut. (1) distribusi dan hubungan timbal balik antara manusia di permukaan bumi dengan aspek-aspek keruangan permukiman penduduk dan kegunaan dari bumi. (2) hubungan timbal balik antara masyarakat dengan lingkungan fisiknya sebagai bagian studi perbedaan area. (3) kerangka kerja regional dan analisis wilayah secara spesifik.
Berdasarkan uraian tersebut terlihat, bahwa ruang lingkup geografi tidak terlepas dari aspek alamiah dan aspek insaniah yang menjadi obyek studinya. Aspek itu diungkapkan dalam satu ruang berdasarkan prinsip-prinsip penyebarannya, relasinya, dan korologinya. Selanjutnya prinsip relasi diterapkan untuk menganalisis hubungan antara masyarakat manusia dengan lingkungan alamnya yang dapat mengungkapkan perbedaan arealnya, dan penyebaran dalam ruang. Akhirnya prinsip, penyebaran, dan korologi pada studi geografi dapat mengungkapkan karakteristik suatu wilayah yang berbeda dengan wilayah lainnya sehingga terungkap adanya region-region yang berbeda satu sama lain.
Untuk mengunkanpan fenomena atau permasalahan yang terjadi digunakan pertanyaan-pertanyaan geografi. Untuk pertanyaan what? Geografi dapat menunjukkan fenomena apa yang terjadi? Untuk pertanyaan when, geografi dapat menunjukkan kapan peristiwa itu terjadi. Untuk pertanyaan where? Geografi dapat menunjukkan lokasi terjadinya peristiwa. Untuk pertanyaan why? Geografi dapat menunjukkan relasi-interelasi-interaksi-integrasi gejala-gejala itu sebagai faktor yang tidak terlepas satu sama lain. Untuk pertanyaan how? Geografi dapat menunjukkan kualaitas dan kuantitas gejala dan interelasi/interaksi gejala-gejala tadi dalam ruang yang bersangkutan.
6. Hakekat Geografi
Untuk mendapat konsep yang lebih mendalam dalam uraian berikut akan dibahas hakekat geografi. Menurut Karl Ritter bahwa geografi mempelajari bumi sebagai tempat tinggal manusia. Dalam konsep itu, sebagai tempat tinggal manusia berkenaan dengan ruang yang memiliki struktur, pola, dan proses yang terbentuk oleh aktivitas manusia.
Selain itu konsep “tempat tinggal manusia” tidak hanya terbatas pada permukaan bumi yang ditempati oleh manusia, tetapi juga wilayah-wilayah permukaan bumi yang tidak dihuni oleh manusia sepanjang tempat itu penting artinya bagi kehidupan manusia.
Bertitik tolak pada pemikiran itu studi geografi meluputi segala fenomena yang terdapat dipermukaan bumi, baik alam organik maupun alam anorganik yang ada hubungannya dengan kehidupan manusia. gejala organik dan anorganik itu dianalisis peyebarannya, perkembangannya, interelasinya, dan interaksinya.
Sebagai suatu bidang ilmu, geografi selalu melihat fenomena dalam konteks ruang secara keseluruhan. Gejala dalam ruang diperhatikan secara seksama. Perhatian itu dilakukan dengan selalu mengkaji faktor alam dan faktor manusia, dan keterkaitan keduanya yang membentuk integrasi keruangan di wilayah yang bersangkutan. Gejala – interelasi- interaksi – integrasi keruangan menjadi hakekat kerangka kerja utama geografi. Kerangka analisisnya selalu menggunakan pertanyaan geografi.
7. Klasifikasi dan Cabang-Cabang Geografi
Disiplin ilmu geografi memiliki cakupan obyek yang luas. Obyek itu mencakup fenomena alam dan manusia, dan keterkaitan antar keduanya.Untuk mempelajari obyek yang demikian luas tumbuh cabang-cabang geografi yang dapat memberikan analisis secara mendalam terhadap obyek yang dipelajarinya. Cabang-cabang ilmu geografi dapat dirinci sebagai berikut.
Menurut Huntington, geografi terbagi empat cabang, yaitu:
  1. Geografi Fisik yang mempelajari faktor fisik alam
  2. Pitogeografi yang mempelajari tanaman
  3. Zoogeografi yang mempelajarai hewan
  4. Antropogeografi yang mempelajari manusia.
Menurut Muller dan Rinner, cabang-cabang geografi terdiri atas:
  1. Geografi Fisik yang terdari atas geografi matematika, geografi tanah dan hidrologi, klimatologi, geografi mineral dan sumberdaya, geografi tanaman, dan geografi tata guna lahan
  2. Geografi Manusia meliputi geografi budaya (geografi penduduk, geografi sosial, dan geografi kota), Geografi ekonomi (geografi pertanian, geografi transportasi dan komunikasi) geografi politik
  3. Geografi regional
Menurut Hagget, cabang geografi dapat diuraikan sebagai berikut.
  1. Geografi fisik merupakan cabang geografi yang mempelajari gejala fisik di permukaan bumi. Gejala fisik itu terdiri atas tanah, air, udara dengan segala prosesnya. Bidang kajian dalam geografi fisik adalah gejala alamiah di permukaan bumi yang menjadi lingkungan hidup manusia. Oleh karena itu keberadaan cabang ilmu ini tidak dapat dipisahkan dengan mansuia.
  2. Geografi Manusia
    1. Geografi manusia merupakan cabang geografi yang obyek kajiannya keruangan manusia. Aspek-aspek yang dikaji dalam cabang ini termaasuk kependudukan, aktivitas manusia yang meliputi aktivitas ekonomi, aktivitas politik, aktivitas sosial dan aktivitas budayanya. Dalam melakukan studi aspek kemanusiaan, geografi manusia terbagi dalam cabang-cabang geografi penduduk, geografi ekonomi, geografi politik, geografi permukiman dan geografi sosial.
    2. Geografi penduduk merupakan cabang geografi manusia yang obyek studinya keruangan penduduk. Obyek studi ini meliputi penyebaran, densitas, perbandingan jenis kelamin penduduk dari suatu wilayah.
    3. Geografi Ekonomi merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya berupa struktur keruangan aktivitas ekonomi. Titik berat kajiannya pada aspek keruangan struktur ekonomi masyarakat, termasuk bidang pertanian, industri, perdagangan, transportasi, komunikasi, jasa, dan sebagainya. Dalam analisisnya, faktor lingkungan alam ditinjau sebagai faktor pendukung dan penghambat struktur aktivitas ekonomi penduduk. Geografi ekonomi mencakup geografi pertanian, geografi industri, geografi perdagangan, geografi transportasi dan komunikasi.
    4. Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.
    5. Geografi permukiman adalah cabang geografi yang obyek studinya berkaitan dengan perkembangan permukimam di suatu wilayah permukaan bumi. Aspek yang dibahas adalah kapan suatu wilayah dihuni manusia, bagaimana bentuk permukimannya, faktor apa yang mempengaruhi perkembangan dan pola permukiman.
  3. Geografi Regional merupakan diskripsi yang menyeluruh antara aspek manusia dan aspek alam (lingkungan). Fokus kajiannya adalah interelasi, interaksi dan integrasi antara aspek alam dan manusia dalam suatu ruang tertentu.
Dalam pengkajian gejala dan masalah geografi harus selalu terpadu. Walaupun geografi fisik mengkaji aspek fisik, tetapi selalu mengkaitkannya dengan aspek manusia dalam suatu “ruang”. Sebaliknya geografi manusia selalu mengkaitkan dirinya dengan aspek-aspek fisik geografi. Geografi akan kehilangan “jati dirinya” jika tidak terjadi konsep keterpaduan.
Dalam tataran sistematika tersebut, geografi lingkungan merupakan bagian dari geografi regional. Karena, dalam perspektif bidang ini memberi tekanan pada hubungan antara manusia dengan lingkungannya sehingga terlihat karakteristk lingkungan di wilayah tersebut.
8. Pendekatan-Pendekatan Geografi
Geografi merupakan pengetahuan yang mempelajarai fenomena geosfer dengan menggunakan pendekatan keruangan, kelingkungan, dan kompleks wilayah. Berdasarkan definisi geografi tersebut ada dua hal penting yang perlu dipahami, yaitu:
  1. obyek studi geografi (Obyek studi geografi adalah fenomena geosfere yang meliputi litosfere, hidrosfera, biosfera, atmosfera, dan antrophosfera), dan
  2. pendekatan geografi
Mendasarkan pada obyek material ini, geografi belum dapat menunjukan jati dirinya. Sebab, disiplin ilmu lain juga memiliki obyek yang sama. Perbedaan geografi dengan disiplin ilmu lain terletak pada pendekatannya. Sejalan dengan hal itu Hagget (1983) mengemukakan tiga pendekatan, yaitu:
  1. pendekatan keruangan,
  2. pendekatan kelingkungan, dan
  3. pendekatan kompleks wilayah
»» Selengkapnya...

Pencemaran Udara


Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.Pencemar udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Atmosfer merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global, perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer semakin meningkat.
Kegiatan manusia
  • Transportasi
  • Industri
  • Pembangkit listrik
  • Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar)
Sumber alami
  • Gunung berapi
  • Rawa-rawa
  • Kebakaran hutan
  • Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
Sumber-sumber lain
  • Transportasi amonia
  • Kebocoran tangki klor
  • Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah
  • Uap pelarut organik
Jenis-jenis pencemar
  • Karbon monoksida
  • Oksida nitrogen
  • Oksida sulfur
  • CFC
  • Hidrokarbon
  • Ozon
  • Volatile Organic Compounds
  • Partikulat
Dampak
Dampak kesehatan
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
Studi ADB memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.
Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
Hujan asam
pH normal air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
  • Mempengaruhi kualitas air permukaan
  • Merusak tanaman
  • Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
  • Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
  • Pencairan es di kutub
  • Perubahan iklim regional dan global
Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Kerusakan lapisan ozon menyebabkan sinar UV-B matahri tidak terfilter dan dapat mengakibatkan kanker kulit serta penyakit pada tanaman.
cemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Sumber:wikipedia.
»» Selengkapnya...

Advokasi Pesisir dan Laut


Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Namun, karakteristik laut tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diintegrasikan secara terpadu. Kebijakan pemerintah yang sektoral dan bias daratan, akhirnya menjadikan laut sebagai kolam sampah raksasa. Dari sisi sosial-ekonomi, pemanfaatan kekayaan laut masih terbatas pada kelompok pengusaha besar dan pengusaha asing. Nelayan sebagai jumlah terbesar merupakan kelompok profesi paling miskin di Indonesia.
Kekayaan sumberdaya laut tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropis, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, kekayaan sumberdaya pesisir tersebut mulai mengalami kerusakan. Sejak awal tahun 1990-an, fenomena degradasi biogeofisik sumberdaya pesisir semakin berkembang dan meluas. Laju kerusakan sumberdaya pesisir telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, terutama pada ekosistem mangrove terumbu karang dan estuari (muara sungai).
Rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang, dan estuari berimplikasi terhadap penurunan kualitas lingkungan untuk sumberdaya ikan serta erosi pantai. Sehingga terjadi kerusakan tempat pemijahan dan daerah asuhan ikan, berkurangnya populasi benur, nener, dan produktivitas tangkap udang.
Semua kerusakan biofisik lingkungan tersebut adalah gejala yang terlihat dengan kasat mata dari hasil interaksi antara manusia dengan sumberdaya pesisir yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Sehingga persoalan yang mendasar adalah mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak efektif untuk memberi kesempatan kepada sumberdaya hayati pesisir yang dimanfaatkan pulih kembali atau pemanfaatan sumberdaya non-hayati disubstitusi dengan sumberdaya alam lain dan mengeliminir faktor-faktor yang menyebabkan kerusakannya.
Secara normatif, kekayaan sumberdaya pesisir dikuasai oleh Negara untuk dikelola sedemikian rupa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Ironisnya, sebagian besar tingkat kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir justru menempati strata ekonomi yang paling rendah bila dibandingkan dengan masyarakat darat lainnya.
Selama ini, kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir hanya dilakukan berdasarkan pendekatan sektoral yang didukung UU tertentu yang menguntungkan instansi sektor dan dunia usaha terkait. Akibatnya, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil cenderung eksploitatif, tidak efisien, dan sustainable (berkelanjutan). Banyak faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefektifan pengelolaan sumberdaya pesisir ini, antara lain ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya, ketidakpastian hukum, serta konflik pengelolaan. Ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya pesisir masih sering terjadi di berbagai tempat. Biasanya sumberdaya pesisir dianggap tanpa pemilik (open access property), tetapi berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dan UU Pokok Perairan No. 6/1996, dinyatakan sebagai milik pemerintah (state property). Namun, ada indikasi di beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi pemilikan pribadi (quasi private proverty). Di beberapa wilayah pesisir atau pulau masih dipegang teguh sebagai milik kaum atau masyarakat adat (common property).
Perbedaan penerapan konsep pemilikan dan penguasaan sumberdaya ini mendorong ambiguitas atau ketidakjelasan siapa yang berhak untuk mengelolanya. Hal ini mendorong berbagai stakeholder untuk mengeksploitasi sumberdaya wilayah pesisir ini secara berlebihan, kalau tidak maka pihak lain yang akan memanfaatkannya, dan tidak ada insentif untuk melestarikannya, sehingga terjadi the tragedy of commons yang baru.
Pada dasarnya, hampir di seluruh wilayah pesisir Indonesia terjadi konflik-konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan. Masing-masing mempunyai tujuan, target, dan rencana untuk mengeksploitasi sumberdaya pesisir. Perbedaan tujuan, sasaran, dan rencana tersebut mendorong terjadinya konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan.
Dari kajian terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat 20 undang-undang, 5 konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yang memberi legal mandat terhadap 14 sektor pembangunan dalam meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir, baik langsung maupun tidak langsung. Kegiatan diatur dalam perundang-undangan tersebut umumnya bersifat sektoral dan difokuskan pada eksploitasi sumberdaya pesisir tertentu. Undang-undang tersebut terdikotomi untuk meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir di darat saja atau di perairan laut saja.
Keempat belas sektor tersebut, meliputi sektor pertanahan, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, konservasi, tata ruang, pekerjaan umum, pertahanan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Visi sektoral pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir, telah mendorong departemen-departemen atau instansi teknis berlomba-lomba membuat peraturan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir sesuai dengan kepentingannya.
Ada juga kecenderungan Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah berdasarkan kepentingannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengaturan demikian, telah dan akan melahirkan “ketidakpastian” hukum bagi semua kalangan yang berkaitan dan berkepentingan dengan wilayah pesisir. Berdasarkan hasil review terhadap perundang-undangan dan konvensi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir, maka dijumpai tiga permasalahan hukum yang krusial, yaitu:
  • Konflik antar Undang-Undang;
  • Konflik antara UU dengan Hukum Adat;
  • Kekosongan Hukum; dan
  • Konflik antar UU terjadi pada bidang pengaturan tata ruang wilayah pesisir dan laut.
Di dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ditentukan bahwa penataan ruang diatur secara terpusat dengan UU (Pasal 9). Sebaliknya, di dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa penataan ruang wilayah laut sejauh 12 mil merupakan kewenangan propinsi dan sepertiganya kewenangan kabupaten/kota.
Konflik antara UU dengan hukum adat terjadi pada persoalan status kepemilikan sumberdaya alam di wilayah pesisir. Di dalam UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia Pasal 4, status sumber daya alam perairan pesisir dan laut, secara substansial, merupakan milik negara (state property). Sebaliknya, masyarakat adat mengklaim sumber daya di perairan tersebut dianggap sebagai hak ulayat (common property) berdasarkan hukum adat yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia.
Ketidakpastian hukum yang terjadi pada bidang penguasaan/pemilikan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UU No. 5/1960 terjadi Ketentuan Dasar Pokokpokok Agraria (UUPA) hanya diatur sebatas pemilikan/penguasaan tanah sampai pada garis pantai. Memang, ada ketentuan tentang Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan di dalam UU ini, tetapi baru sekadar disebutkan saja tanpa ada rincian pengaturannya.
Ketiga masalah krusial tersebut, bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan, dan pemanfaatan, serta kerusakan bio-geofisik sumberdaya pesisir. Ketiga masalah tersebut merupakan suatu kesatuan, sehingga solusi yuridisnya pun harus terpadu melalui undang-undang baru yang mengintegrasi pengelolaan wilayah pesisir. Saat ini, Pemerintah dalam proses menyusun RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan akan mengusulkannya ke DPR RI tahun 2003 ini.
Pulau-Pulau Kecil
Pulau-pulau kecil memiliki karakteristik dan tingkat kerentanan yang berbeda dibandingkan dengan pulau besar. Namun, demikian selama ini pengetahuan mengenai karakteristik pulau-pulau kecil sangat minim. Sehingga pengelolaan, pola pembangunan, dan regulasi disusun sama dengan cara pandang kita terhadap pengelolaan pulau besar (mainland). Sebagian besar dari pulau-pulau tersebut merupakan pulau-pulau kecil yang memiliki kekayaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (environmental services) yang sangat potensial untuk pembangunan ekonomi.
Batasan dan karakteristik pulau-pulau kecil adalah sebagai berikut:
  1. Pulau yang ukuran luasnya kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduknya kurang atau sama dengan 200.000 orang;
  2. Secara ekologis, terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas, dan terpencil dari habitat pulau induk sehingga bersifat insular;
  3. Mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi;
  4. Daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil, sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut;
  5. Dari segi sosial, ekonomi, dan budaya, masyarakat pulau-pulau bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.
Keragaman hayati, sumberdaya perikanan, dan nilai estetika yang tinggi merupakan nilai lebih ekosistem pulau-pulau kecil. Di sinilah ekosistem dengan produktivitas hayati tinggi, seperti terumbu karang, padang lamun (sea grass), rumput laut (sea weeds) dan hutan bakau (mangrove) ditemukan. Selain itu, pulau-pulau kecil ini juga memberikan jasa-jasa lingkungan yang tinggi nilai ekonomisnya dan sekaligus sebagai kawasan berlangsungnya kegiatan kepariwisataan.
Pada sisi yang lain, pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi, khususnya menyangkut ketersediaan air yang rendah dan resiko erosi (penenggelaman). Oleh karena itu, pilihan pembangunan pulau-pulau kecil merupakan gabungan dari 2 sisi ini. Kegiatan yang bersifat ekstraktif (eksploitatif), seperti pertambangan, industri yang rakus konsumsi air, dan sebagainya, merupakan pilihan yang harus dihindari. Aktifitas ekstraktif justru cenderung hanya mengeksploitasi satu jenis sumberdaya lain, dan mengabaikan/merusak sumberdaya lain yang beragam. Negara-negara yang telah maju dalam mengelola pulau-pulau kecilnya, di antaranya Fiji, mengandalkan pariwisata dan budidaya perikanan berbasis masyarakat sebagai strategi pembangunannya.
Sumber:wikipedia
»» Selengkapnya...

Perkembangan Wilayah Kota


Kota adalah tempat dimana orang - orang yang ada di dalamnya mengidentifikasikan diri mereka dengan lingkungannya (Kristanti, 2008). Awal dari bentukan kota berasal dari sekumpulan manusia yang berkumpul di suatu tempat dan berdiam berdasarkan suatu tujuan. Di kota tersebut manusia melakukan aktifitasnya baik yang bersifat individual maupun sosial, secara sendiri atau bersama-sama. Kota tempat menjalin komunikasi antara satu orang dengan orang lainnya. Oleh karena itu pada suatu kota pasti terdapat suatu pranata atau tata aturan yang mengatur hubungan – hubungan sosial ini. Adalah tidak mungkin sebuah kota hanya didiami seorang atau dua orang saja. kota merupakan sebuah artefak urban yang kolektif dan pada proses pembentukannya mengakar dalam budaya masyarakat (Alfian, 2007)
Sebuah kota memiliki karakter yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, sejarah dan proses perkembangan. Faktor geografis biasanya merupakan faktor yang dominan dalam membentuk karakter kota. Pengaturan tata letak dan tata guna lahan tentu sangat memperhatikan kondisi geografis ini. Pemilihan dan penggunaan teknologi pengelolaan wilayah kota tentulah tidak sama antara kota dengan kondisi topografi kasar dengan kota di daerah dataran. Kejadian-kejadian masa lalu akan mendasari sifat sebuah kota. Sejarah perkembangan kota-kota di Amerika menjelaskan hal ini. Penemuan-penemuan alat transportasi bermotor telah menggeser peran kuda sebagai alat transportasi utama. perubahan tren moda angkutan (dari kuda/kereta berkuda, trem, sampai ke mobil) merubah pola guna lahan perkotaan (Djunaedi, tanpa tahun ).


Era Moda Transportasi Berkuda
Pada era kendaraan kuda, seluruh aktifitas terkonsentrasi hanya di dalam kota. Interaksi hanya berkembang dalam batas-batas kota yang sempit. Pola hubungan dengan daerah luar tidak ada atau sangat jarang terjadi.

Era Moda Transportasi Trem
Penggunaan lahan menjadi lebih berkembang keluar dari pusat kota searah dengan jalur jaringan transportasi ini. Muncul kantong-kantong pertumbuhan diluar dari pusat kota.


Era Moda Transportasi Mobil
Penggunaan mobil sebagai alat transportasi memungkinkan pencapaian lokasi yang lebih luas dan flesibel. Hal ini mempermudah manusia menjangkau setiap tempat yang diinginkannya. Transportasi mobil memperlancar arus modal dan sumberdaya dari satu tempat ke tempat lain. Mobilitas yang lebih fleksibel ini menyebabkan pemanfaatan lahan yang tidak terbatas hanya pada lahan-lahan dekat dengan jaringan transportasi. Pola pemanfaatan lahan menjadi meluas dari pusat kota, dimana pusat kota itu sendiri juga mengalami perkembangan.

Tipologi dan Perkembangan Kota

Ada beberapa tipologi kota yang pernah muncul dalam sejarah kota-kota di Indonesia (Alfian, 2007). Paling tidak dapat dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu:
1. Kota tradisional, yaitu yang diterapkan oleh penguasa pada waktu mendirikan pusat-pusat kerajaan seperti Yogyakarta dan Surakarta.
2. Kota-kota dagang pra-kolonial dan awal kolonial seperti Banten, Cirebon dan Surabaya. Tipe ini secara prinsipil dapat dikategorikan sebagai kota-kota dengan konsep kota tradisional yang telah mengalami modifikasi, meskipun dominasi feodal masih sangat dominan.
3. Kota kolonial moderen, yang secara prinsipil mengacu kepada konsep kota moderen-industrial dari negara-negara industri maju. Pada masa kolonial Belanda, sebagian hak otonomi diberikan oleh Negara kepada penduduk kota yang berstatus warga kota.
Tipologi sebuah kota dapat dilihat dari pola-pola yang ada pada masyarakat penghuninya. Pola-pola ini terbentuk dari berbagai kebiasaan yang selalu dilakukan atau disepakati untuk dilaksanakan oleh seluruh penghuni sebuah wilayah. Berbagai tindakan yang dilakukan manusia sebagai penghuni sebuah wilayah ini adalah sebuah hasil proses asimilasi dari manusia dengan lingkungannya.     
Interaksi sebuah wilayah kota dengan wilayah sekitarnya memunculkan proses tarik menarik pengaruh dalam berbagai macam segi. Wilayah yang memiliki kekuatan sumber-sumber perekonomian, budaya, teknologi, politik yang kuat akan mempengaruhi pola-pola kehidupan wilayah disekitarnya. Pada umumnya wilayah kota adalah wilayah yang memiliki kekuatan-kekuatan pengaruh yang lebih besar dari pada wilayah desa. Oleh karena itu, kota sering disebut sebagai pusat-pusat perekonomian, kebudayaan, teknologi, politik dan lain sebagainya. Wilayah yang tidak memiliki kekuatan besar lama kelamaan akan mengikut pola wilayah sekitarnya yang memiliki kekuatan pengaruh tinggi. Dalam proses seperti ini memungkinkan perubahan tipologi sebuah wilayah, misal dari sebuah desa berkembang menjadi kota, dari wilayah bertipe agraris menjadi wilayah bertipe industri dan sebagainya.
Proses tarik menarik pengaruh antar wilayah akan selalu terjadi sejalan dengan adanya proses interaksi antar wilayah tersebut. Interaksi yang sinergis akan saling menguntungkan bagi perkembangan kedua wilayah. Interaksi yang sinergis ini biasanya didukung oleh adanya suatu kesamaan pola pengembangan sumberdaya kedua wilayah yang berinteraksi tersebut dan didukung oleh kualitas sarana dan prasarana yang menunjang.

Perkembangan Perkotaan di Indonesia

Menurut Djunaedi, perkembangan kota-kota yang ada di Indonesia pada saat ini lebih mengarah pada pola memanjang jalur transportasi utama. Pola seperti ini disebut dengan pola pertumbuhan Ribbon Development. Kota disepanjang jalan di Pulau Jawa hampir terhubung satu sama lain. Pertumbuhan fasilitas-fasilitas kehidupan terkonsentrasi pada tempat yang memiliki akses dengan jalan utama. Pertumbuhan yang tidak merata ini perlu diwaspadai dalam sebuah proses perkembangan kota.
Amerika Serikat telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi akan tetapi terdapat suatu hal mendasar yang dirasakan hilang di masyarakat perkotaannya yaitu hilangnya rasa bahagia (human happiness), yang ditandai dengan rasa keterasingan, keterisolasian, dan ketersendirian. Kondisi ini diakibatkan oleh perkembangan fisik perkotaan yang melebar tidak terencana (urban sprawl) yang telah merenggut rasa aman (safety), rasa memiliki, dan hilangnya kualitas hidup sebagai suatu masyarakat yang sesungguhnya (genuine communities) pada masyarakat perkotaan di Amerika.
Kondisi kawasan pinggiran perkotaan yang tumbuh melebar di Amerika (America suburban sprawl) pada saat ini, telah mengakibatkan segala sesuatunya sangat berjauhan antara perumahan, pertokoan, dan fasilitas lainnya sehingga untuk mencapai suatu tempat sangat tergantung kepada kendaraan bermotor dan pada saat sampai ditujuan tidak ada seorangpun yang dikenal. Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi di kota-kota eropa seperti di Northwood yang berada di pinggiran kota London yang merupakan kota kecil dengan suasana yang hidup (vibrant small town) dan kehidupan bertetangga yang sangat erat , dan fasilitas-fasilitas sosial dan ekonomi dengan mudah ditempuh dengan berjalan kaki (walkable distance) yang pada akhirnya memperkuat kualitas kota (Sugito, 2009). Pertumbuhan dan perkembangan kota-kota di Indonesia nampaknya menunjukkan gejala-gejala seperti di Amerika tersebut. Individualisme nampak nyata. Kapital terkonsentrasi pada daerah-daerah pusat pertumbuhan yang hal ini sempat dirisaukan oleh Pengusaha Retailer yang tergabung dalam Aprindo (Muharam, 2001).


Daftar Pustaka

Alfian, Magdalia. http://www.bksnt-jogja.com/bpsnt/download/Jogyakarta-Meli.pdf

Djunaedi , Achmad, Dr. Ir. MUP, http://mpkd.ugm.ac.id/homepageadj/support/materi/mstt/b01-mstt-definisi-dan-konsep.pdf

Kristanti , www.arsitektur.net/2008-2-1/kristanti_kotaideal.html

Muharam. S, http://www.smfranchise.com/analysis/trendretail2.html

Sugito, Arief Noviar. ST., MPPM. http:// www.iap.or.id / detail _ artikel. asp?id = 28
»» Selengkapnya...

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, LINGKUNGAN HIDUP DAN OTONOMI DAERAH

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.

PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang, hal ini sesuai dengan hasil Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm Tahun 1972 dan suatu Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 yang menyepakati prinsip dalam pengambilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia serta KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup.
Bagi Indonesia mengingat bahwa kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam, dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas Kabupaten/Kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di Kabupaten/ Kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan, sektor Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup perlu memperhatikan penjabaran lebih lanjut mandat yang terkandung dari Program Pembangunan Nasional, yaitu pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumberdaya alam yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal sertapenataan ruang.
Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development - WSSD) di Johannesburg Tahun 2002, Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup, maka diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu sama lain. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur :
  • Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
    masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
  • Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
    memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan.
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan melalui serangkaian pertemuan yang diikuti oleh berbagai pihak.
Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM OTONOMI DAERAH
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.

Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
  1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  2. Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
  3. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
  4. Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
  5. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
  6. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
  7. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
  8. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  9. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
  10. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dengan berbagai permasalahan tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
POTRET LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan.
Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan, dapat dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang bijaksana sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup dari waktu ke waktu, ditunjukkan beberapa fakta di lapangan yang dapat diamati. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi daerah antara lain sebagai berikut.
  • Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimbahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup sering dilaksanakan overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain Tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam perencanaan program (termasuk pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain
  • Pandanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
  • Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup.
  • Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya.
  • Lemahnya implementasi paraturan perundangan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
  • Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum.
  • Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
  • Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Perlu dicatat bahwa sebetulnya di tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun-temurun. Tentu saja masih banyak masalah-masalah lingkungan hidup yang terjadi di daerah-daerah otonom yang hampir tidak mungkin untuk diidentifakasi satu per satu, yang kesemuanya ini timbul akibat “pembangunan” di daerah yang pada intinya ingin mensejahterakan masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan. Dengan fakta di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah sebetulnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan masih diperhatikan dalam pembangunan kita. Apakah kondisi lingkungan kita dari waktu ke waktu bertambah baik, atau bertambah jelek? Hal ini sangat diperkuat dengan fakta seringnya terjadi bencana alam baik tsunami, gempabumi, banjir, kekeringan, tanah longsor, semburan lumpur dan bencana alam lain yang menyebabkan lingkungan kita menjadi turun kualitasnya. Tentu saja tidak ada yang mengharapkan itu semua terjadi. Sebagian bencana alam juga disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.
PENUTUP
Begitu banyaknya masalah yang terkait dengnan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan. Masalah tersebut dapat timbul akibat proses pembangunan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Di era otonomi ini tampak bahwa ada kecenderungan permasalahan lingkungan hidup semakin bertambah kompleks, yang seharusnya tidak demikian halnya. Ada sementara dugaan bahwa kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah ingin meningkatkan PAD dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan semestinya.
Dengan cara seperti ini maka terjadi kemerosotan kualitas lingkungan di mana-mana, yang diikuti dengan timbulnya bencana alam. Terdapat banyak hal yang menyebabkan aspek lingkungan hidup menjadi kurang diperhatikan dalam proses pembangunan, yang bervariasi dari daerah satu dengan daerah yang lain, dari hal-hal yang bersifat lokal seperti ketersediaan SDM sampai kepada hal-hal yang berskala lebih luas seperti penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan.
Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah cukup memadai, namun demikian didalam pelaksanaanya, termasuk dalam pengawasan, pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Hal ini sangat terkait dengan niat baik pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya agar prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara dengan baik. Oleh karena pembangunan pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat, maka aspirasi dari masyarakat perlu didengar dan program-program kegiatan pembangunan betul-betul yang menyentuh kepentingan masyarakat.
DAFTAR BACAAN
  1. Baiquni, M dan Susilawardani, 2002. Pembangunan yang tidak Berkelanjutan, Refleksi Kritis Pembangunan Indonesia. Transmedia Global Wacana, Yogyakarta.
  2. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
  3. Marfai, M.A. 2005. Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta
    Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.
  4. Slaymaker, O and Spencer, T., 1998. Physical Geography and Global Environmental Change.Addison Wesley Longman Limited, Edinburh Gate, Harlow.
  5. Miller. G.T. Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing Co.Belmont.
  6. Sumarwoto, O (ed). 2003. Menuju Jogya Propinsi Ramah Lingkungan Hidup, Agenda 21 Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Oleh : Sudarmadji
»» Selengkapnya...