Pages

Minggu, 17 Maret 2013

Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Apakah konsumen cerdas paham perlindungan konsumen? mungkin sebagian besar konsumen cerdas belum memahami perlindungan konsumen, sehingga perlu kita tekankan untuk ke depannya masyarakat indonesia harus semangat mendukung program pemerintah untuk selalu meninjau produk-produk yang akan bermanfaat dan berkualitas.
konsumen cerdas paham perlindungan konsumen


Dengan paham akan hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, maka kita akan terhindar dari hal-hal yang merugikan kita sebagai konsumen. Yang lebih penting lagi, kita sebagai konsumen juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.


Konsumen cerdas dituntut untuk tahu mengenai peraturan yang memabahas mengenai UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen), tujuannya adalah semata-mata demi terjadinya keselarasan dan menekan tindak penipuan yang seringkali dilakukan oleh para pelaku usaha. Wajar, karena prinsip ekonomi seperti "mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang seminimal mungkin" sudah mengakar.


Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.



Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).



Yang perlu diketahui juga bahwa seluruh konsumen itu memiliki hak serta kewajiban yang telah dilindungi oleh Undang-undang. Pemerintah bahkan telah membuat sebuah regulasi (payung hukum) untuk melindungi konsumen, yang dibuktikan dengan adanya pengawasan dari setiap barang yang diperjualbelikan di pasaran. Untuk terus menciptakan iklim ekonomi yang sehat, pemerintah pun terus mengupayakan agar masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Hal ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan konsumen sehingga bisa mendapatkan hak-haknya. Dengan mengetahui pengetahuan tentang hal ini maka tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya sendiri serta lingkungannya bisa menjadi lebih baik lagi. Itulah pentingnya kita semua ini menjadi seorang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen mulai hari ini.